DRAFT
ANGGARAN
DASAR
RT. 01/RW
XII
KELURAHAN
KEBALEN, KEC. BABELAN, KAB. BEKASI
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) XII
merupakan satu organisasi yang diselenggarakan oleh seluruh warga yang menetap
di wilayah RT. 01/RW. XII yang diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah Kebalen,
Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi mencakup:
1.
|
BLOK K1
|
NO. 99 s.d. 99E
|
2.
|
BLOK N1
|
NO. 01 s.d. 31
NO. 21 s.d. 46
|
3.
|
BLOK N2
|
NO. 01 s.d. 46
|
4.
|
BLOK N3
|
NO. 01 s.d. 12
|
Berjumlah 66 unit rumah penduduk.
BAB II
KEDUDUKAN
DAN STATUS WARGA
Pasal 2
Kedudukan
Rukun Tetangga (RT) 01 berada
dibawah Rukun warga (RW) XII berkedudukan di Perumahan Taman Kebalen Indah dan
Vila Mutiara Gading 3, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Pasal 3
Status Warga
Warga RT. 01 adalah:
1.
Pemilik rumah yang terletak di
RT. 01 baik dihuni ataupun tidak;
2.
Warga yang menetap dan tinggal di
wilayah RT. 01, baik rumah milik sendiri ataupun kontrak;
BAB III
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA
Pasal 4
Azas dan
Dasar
Azas dan
Dasar RT. 01/12 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
Organisasi
RT. 01/12 bertujuan untuk menjaga kerukunan,
kenyamanan dan keamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
sumber daya alam.
Pasal 6
Prinsip
Dalam
menjalankan organisasi RT. 01/12 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Demokratis;
2. Swadaya
dan mandiri;
3. Kerjasama
dan kebersamaan;
4. Kekeluargaan;
5. Ramah
terhadap lingkungan hidup dan kelestarian alam; dan
6. Toleransi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 7
Hak Warga
a.
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan kepada pengurus RT 01
b.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan –
kegiatan dilingkungan RT 01.
c.
Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai
pengurus RT.
d.
Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT.
e.
Mendapat pelayanan
yang sama.
Pasal 8
Kewajiban Warga
a.
Berpartisipasi aktif
dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan RT 01,
b.
Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 01.
c.
Mematuhi peraturan
yang berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi,
d.
Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran
keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada Bendahara RT. 01,
paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
e.
Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan
data atau identitas diri ke pengurus RT.
f.
Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT
dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
g.
Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau
pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 01, kepala
keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy
identitas diri.
h.
Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus
RT dengan warga keseluruhan.
i.
Setiap warga berkewajiban
mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 01 RW 12.
j.
Setiap warga diwajibkan
menciptakan lingkungan yang bersih, aman, nyaman dan tentram.
BAB V
PERPINDAHAN
Pasal 9
1.
Warga yang berpindah masuk dalam
warga RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01 dalam waktu 2 x 24 jam.
2.
Warga yang berpindah keluar
wilayah RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01 dan membuat surat pindah
dari RT 01/12;
BAB VI
NIAGA/USAHA
Pasal 10
1.
Segala
usaha/niaga yang dijalankan oleh warga yang berada dalam lingkungan RT 01/12 harus
mengacu pada prinsip dan tujuan dari RT 01/12 pada pasal 5 dan 6 AD/ART RT.
01/12.
2.
Usaha
yang merugikan kepentingan bersama dan tidak sesuai prinsip dan tujuan pada
pasal 5 dan 6 tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan RT. 01/12.
3.
Usaha
yang mengganggu etika, norma sosial, peraturan negara, atau menyebabkan polusi
udara, suara, air, dan tanah dilarang
dalam lingkungan RT, seperti: perjudian, narkoba, terorisme, usaha yang
menyinggung ras/agama tertentu dan senjata dan lain sebagainya.
BAB VII
FASILITAS
UMUM
Pasal 11
1.
Semua
fasilitas umum dan sosial adalah milik kekayaan organisasi RT 01;
2.
Semua
fasilitas sosial dan umum tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi
kecuali dengan persetujuan dan perjanjian dengan seluruh warga;
3.
Fasilitas
umum dan sosial dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk organisasi RT 01.
BAB VIII
BINATANG
PELIHARAAN
Pasal 12
1.
Semua
warga berkewajiban menjaga binatang peliharaan agar tidak mengganggu lingkungan
dan mencegah dari penyakit yang ditimbulkannya;
2.
Pemilik
binatang peliharaan wajib menjaga binatang peliharaannya agar tidak berkeliaran
di lingkungan RT 01;
3.
Pemilik
binatang peliharaan bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan dari
binatang peliharaannya terhadap lingkungan/warga.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 13
Musyawarah Warga
a.
Musyawarah rutin warga
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
b.
Hasil musyawarah harus dipatuhi
dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga baik yang hadir atau tidak hadir
dalam musyawarah;
c.
Merupakan forum musyawarah untuk
mencari mufakat warga;
d.
Diadakan setiap ada masalah yang
membutuhkan mufakat seluruh warga.
Pasal 14
Musyawarah Pengurus
a.
Musyawarah meliputi koordinasi
dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala
setiap 3 bulan sekali.
b.
Pengurus RT akan mengadakan
musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN
KETUA RT
Pasal 15
Kualifikasi Calon
a.
Calon ketua RT adalah warga yang
bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang
tinggi.
b.
Calon ketua RT diharuskan warga
yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
c.
Calon ketua RT dapat diikuti 2
(dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
Pasal 16
Masa Jabatan
a.
Masa kepengurusan RT adalah 3
(tiga) tahun
b.
Ketua RT maksimum menjabat 2
(dua) periode.
Pasal 17
Tata Cara Pemilihan
a.
Pemilihan ketua RT dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.
Setiap Keluarga hanya memiliki 1
(satu) suara;
c.
Calon ketua yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.
Ketua mempunyai hak untuk
menyusun kepengurusan RT.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1.
Kengurusan yang baru mulai
berjalan apabila :
a.
Adanya serah terima secara
adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas,
laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.
Susunan kepengurusan dibuat
paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.
Anggota kepengurusan harus
bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
3.
Pengurus yang tidak menjalankan
tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.
Pengurus yang melaksanakan
manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui
rapat pengurus.
5.
Pengurus wajib menghadiri rapat
koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar RT.
01/12 ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan
kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
BIAYA
ADMINITRASI
a.
Pengurusan surat pengantar, surat
domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi untuk RT.
kecuali secara sukarela memberikan kepada pengurus.
b.
Apabila ada kontribusi dana yang
dikeluarkan oleh warga akan dimasukkan ke dalam kas RT.
2.
KAS RT
a.
Kas RT akan digunakan untuk
kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.
Besar kas RT pada awal kepengurusan
ditentukan sebesar Rp. 55.000,- dan, apabila perlu, akan dievaluasi setiap
tahun melalui rapat seluruh warga.
3.
PENGURUSAN
ADMINISTRASI
a.
Pengurusan administrasi harus
diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.
Pengurusan administrasi
dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
4.
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.
Apabila salah satu warga
mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahukan
ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.
Apabila terjadi keributan di
dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
c.
Apabila diperlukan membuka pintu
gerbang alternatif (gerbang belakang) diwajibkan melaporkan kepada Ketua RT.
5.
DANA SOSIAL
WARGA
a. Alokasi
dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b.
Dana sosial yang diperuntukkan
bagi warga yang: sakit atau meninggal dunia sebesar: Rp. 100.000,- (atau
barang/bingkisan yang senilai harga tersebut).
6.
KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan
lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja
bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia
sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian. Diharapkan setiap warga membawa
peralatan untuk kerja bakti.
7.
KUMPUL BERSAMA MALAM MINGGU/RONDA
Untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan diantara tetangga, diharapkan
kepala keluarga untuk ikut berpartisipasi dalam kumpul bersama malam minggu.
Jadwal disusun kemudian.
8.
RENOVASI/MEMBANGUN
RUMAH
a.
Setiap warga yang
merenovasi/membangun rumah hendaknya memberitahukan tetangga sekitarnya.
b.
Renovasi atau membangun jalan
masuk atau pagar ke rumah/garasi dilarang mengambil jalan umum atau melewati
batas tanah masing-masing (saluran air/got).
c.
Truk ukuran besar yang mengangkut
barang material/melebihi berat kewajaran dilarang masuk dalam lingkungan RT 01
untuk mencegah kerusakan jalan. Apabila terjadi kerusakan jalan/fasilitas umum,
pemilik rumah bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.