SALAM

***SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH ORANG YANG MEMBERIKAN MANFAAT SEBANYAK-BANYAKNYA UNTUK ORANG LAIN***

AD/ART RT 01/RW XII (silahkan beri masukan DRAFT ini)


                                                                  DRAFT
 ANGGARAN DASAR
RT. 01/RW XII
KELURAHAN KEBALEN, KEC. BABELAN, KAB. BEKASI


BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) XII merupakan satu organisasi yang diselenggarakan oleh seluruh warga yang menetap di wilayah RT. 01/RW. XII yang diputuskan dan ditetapkan oleh Lurah Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi mencakup:

1.
BLOK K1
NO. 99 s.d. 99E
2.
BLOK N1
NO. 01 s.d. 31
NO. 21 s.d. 46
3.
BLOK N2
NO. 01 s.d. 46
4.
BLOK N3
NO. 01 s.d. 12

Berjumlah 66 unit rumah penduduk.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

Pasal 2
Kedudukan
Rukun Tetangga (RT) 01 berada dibawah Rukun warga (RW) XII berkedudukan di Perumahan Taman Kebalen Indah dan Vila Mutiara Gading 3, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Pasal 3
Status Warga
Warga RT. 01 adalah:
1.    Pemilik rumah yang terletak di RT. 01 baik dihuni ataupun tidak;
2.    Warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT. 01, baik rumah milik sendiri ataupun kontrak;

BAB III
AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT. 01/12 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan
Organisasi RT. 01/12 bertujuan  untuk menjaga kerukunan, kenyamanan dan keamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi RT. 01/12 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.  Demokratis;
2.  Swadaya dan mandiri;
3.  Kerjasama dan kebersamaan;
4.  Kekeluargaan;
5.  Ramah terhadap lingkungan hidup dan kelestarian alam; dan
6.  Toleransi.

 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

Pasal 7
Hak Warga
a.            Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 01
b.            Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 01.
c.            Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
d.            Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
e.            Mendapat pelayanan yang sama.

Pasal 8
Kewajiban Warga
a.            Berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan RT 01,
b.            Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 01.
c.            Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi,
d.            Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada Bendahara RT. 01, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
e.            Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
f.             Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
g.            Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 01, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
h.            Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
i.              Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 01 RW 12.
j.             Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang bersih, aman, nyaman dan tentram.
 
BAB V
PERPINDAHAN

Pasal 9
1.            Warga yang berpindah masuk dalam warga RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01 dalam waktu 2 x 24 jam.
2.            Warga yang berpindah keluar wilayah RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01 dan membuat surat pindah dari RT 01/12;
 

BAB VI
NIAGA/USAHA

Pasal 10
1.    Segala usaha/niaga yang dijalankan oleh warga yang berada dalam lingkungan RT 01/12 harus mengacu pada prinsip dan tujuan dari RT 01/12 pada pasal 5 dan 6 AD/ART RT. 01/12.
2.    Usaha yang merugikan kepentingan bersama dan tidak sesuai prinsip dan tujuan pada pasal 5 dan 6 tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan RT. 01/12.
3.    Usaha yang mengganggu etika, norma sosial, peraturan negara, atau menyebabkan polusi udara, suara, air, dan tanah dilarang dalam lingkungan RT, seperti: perjudian, narkoba, terorisme, usaha yang menyinggung ras/agama tertentu dan senjata dan lain sebagainya.  



BAB VII
FASILITAS UMUM

Pasal 11
1.    Semua fasilitas umum dan sosial adalah milik kekayaan organisasi RT 01;
2.    Semua fasilitas sosial dan umum tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi kecuali dengan persetujuan dan perjanjian dengan seluruh warga;
3.    Fasilitas umum dan sosial dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk organisasi RT 01.

BAB VIII
BINATANG PELIHARAAN

Pasal 12
1.    Semua warga berkewajiban menjaga binatang peliharaan agar tidak mengganggu lingkungan dan mencegah dari penyakit yang ditimbulkannya;
2.    Pemilik binatang peliharaan wajib menjaga binatang peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan RT 01;
3.    Pemilik binatang peliharaan bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan dari binatang peliharaannya terhadap lingkungan/warga.
 
BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 13
Musyawarah Warga
a.            Musyawarah rutin warga sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
b.            Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga baik yang hadir atau tidak hadir dalam musyawarah;
c.            Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga;
d.            Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
Pasal 14
Musyawarah Pengurus
a.            Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
b.            Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak


BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

Pasal 15
Kualifikasi Calon
a.            Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.            Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
c.            Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

Pasal 16
Masa Jabatan
a.            Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b.            Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

Pasal 17
Tata Cara Pemilihan
a.            Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.            Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) suara;
c.            Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.            Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT.


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 18
1.    Kengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.            Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.            Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.    Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
3.    Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.    Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
5.    Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.


BAB VIII
PENUTUP


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar RT. 01/12 ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


                                                ========  * * * ========        


ANGGARAN RUMAH TANGGA


1.           BIAYA ADMINITRASI
a.    Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi untuk RT. kecuali secara sukarela memberikan kepada pengurus.
b.    Apabila ada kontribusi dana yang dikeluarkan oleh warga akan dimasukkan ke dalam kas RT.

2.           KAS RT
a.    Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.    Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 55.000,- dan, apabila perlu, akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

3.           PENGURUSAN ADMINISTRASI
a.    Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.    Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

4.           PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.    Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahukan ketua RT dan tetangga sekitarnya. 
b.    Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
c.    Apabila diperlukan membuka pintu gerbang alternatif (gerbang belakang) diwajibkan melaporkan kepada Ketua RT.

5.           DANA SOSIAL WARGA
a.    Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b.    Dana sosial yang diperuntukkan bagi warga yang: sakit atau meninggal dunia sebesar: Rp. 100.000,- (atau barang/bingkisan yang senilai harga tersebut).

6.            KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.

7.           KUMPUL BERSAMA MALAM MINGGU/RONDA
Untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan diantara tetangga, diharapkan kepala keluarga untuk ikut berpartisipasi dalam kumpul bersama malam minggu. Jadwal disusun kemudian.

8.           RENOVASI/MEMBANGUN RUMAH
a.    Setiap warga yang merenovasi/membangun rumah hendaknya memberitahukan tetangga sekitarnya.
b.    Renovasi atau membangun jalan masuk atau pagar ke rumah/garasi dilarang mengambil jalan umum atau melewati batas tanah masing-masing (saluran air/got).
c.    Truk ukuran besar yang mengangkut barang material/melebihi berat kewajaran dilarang masuk dalam lingkungan RT 01 untuk mencegah kerusakan jalan. Apabila terjadi kerusakan jalan/fasilitas umum, pemilik rumah bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.